Seharian Diperiksa, Wa Ode Ditahan KPK
Kamis, 26 Januari 2012 – 20:56 WIB
JAKARTA - Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, akhirnya Wa Ode Nurhayati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk sejumlah kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam itu mulai malam ini resmi menjadi penghuni Rutan Kelas 2A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Wa Ode ditahan untuk 20 hari pertama. "Terhitung mulai hari ini hingga 14 Februari nanti. Kita titipkan di Rutan Pondok Bambu," kata Johan di KPK, Kamis (26/1) malam.
Menurut Johan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa Wa Ode telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Yakni menerima pemberian dari pihak lain. "Yang patut diduga terkait dengan jabatannya dalam pengalokasian anggaran," ucap Johan.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2011 lalu. Oleh KPK, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
JAKARTA - Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, akhirnya Wa Ode Nurhayati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap dana
BERITA TERKAIT
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan