Seharian Diperiksa, Wa Ode Ditahan KPK

Seharian Diperiksa, Wa Ode Ditahan KPK
Wa Ode Nurhayati di dalam mobil tahanan KPK. Wa Ode ditahan setelah sebelumhya ditetapkan sebagai tersangka suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, akhirnya Wa Ode Nurhayati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk sejumlah kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam itu mulai malam ini resmi menjadi penghuni Rutan Kelas 2A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Wa Ode ditahan untuk 20 hari pertama. "Terhitung mulai hari ini hingga 14 Februari nanti. Kita titipkan di Rutan Pondok Bambu," kata Johan di KPK, Kamis (26/1) malam.

Menurut Johan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa Wa Ode telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar)  DPR. Yakni menerima pemberian dari pihak lain. "Yang patut diduga terkait dengan jabatannya dalam pengalokasian anggaran," ucap Johan.

Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2011 lalu. Oleh KPK, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

JAKARTA - Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, akhirnya Wa Ode Nurhayati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News