Seharian Diperiksa, Wa Ode Ditahan KPK
Kamis, 26 Januari 2012 – 20:56 WIB
JAKARTA - Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, akhirnya Wa Ode Nurhayati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk sejumlah kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam itu mulai malam ini resmi menjadi penghuni Rutan Kelas 2A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Wa Ode ditahan untuk 20 hari pertama. "Terhitung mulai hari ini hingga 14 Februari nanti. Kita titipkan di Rutan Pondok Bambu," kata Johan di KPK, Kamis (26/1) malam.
Menurut Johan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa Wa Ode telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Yakni menerima pemberian dari pihak lain. "Yang patut diduga terkait dengan jabatannya dalam pengalokasian anggaran," ucap Johan.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2011 lalu. Oleh KPK, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
JAKARTA - Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, akhirnya Wa Ode Nurhayati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap dana
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang