Seharusnya Dephut Bertanggung Jawab
![Seharusnya Dephut Bertanggung Jawab](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Departemen Kehutanan tidak bisa lepas tangan masalah pembabatan hutan di Indonesia. Pasalnya, melalui teknologi citra satelit yang dimiliki Departemen Kehutanan (Dephut) sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk melihat suatu izin yang dikantongi perusahaan bidang kehutanan, apakah izin itu sesuai aturan atau tidak. Bila tidak sesuai aturan, seharusnya Dephut mencabut izin tersebut.
Demikian keterangan saksi ahli Wardoyo dari Dephut dalam persidangan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan terdakwa tunggal Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/8).
Wardoyo sempat menyebut beberapa perusahaan dari 15 perusahaan di Pelalawan, Riau yang mendapat IUPHHK-HT, namun ternyata area hutan yang mereka tebang jauh lebih luas dari izin yang mereka kantongi. Wardoyo juga menjelaskan, bahwa dengan pemotretan menggunakan teknologi citra satelit, pihaknya juga bisa melihat, apakah suatu perusahaan melakukan penanaman kembali hutan yang sudah ditebang atau tidak.
Sayangnya, Wardoyo mengatakan tidak tahu, kenapa pihak Dephut tidak mencabut IUPHHK-HT yang dikantongi 15 perusahaan di Pelalawan yang menyebabkan Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar menjadi pesakitan, bila memang izin itu dinilai melanggar aturan. "Kalau soal itu bukan kewenangan saya untuk menjawab," elak Wardoyo saat ditanya pengacara Azmun, kenapa Dephut meloloskan IUPHHK-HT untuk 15 perusahaan di Pelalawan itu bila memang tidak sesuai aturan. Padahal saat pengajuan izin ke Dephut, setiap izin harus dilampiri hasil pemotretan citra satelit.Sidang Azmun akan dilanjutkan pada Jumat (15/8) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang akan diajukan pihak pengacara Azmun.(eyd)
JAKARTA - Departemen Kehutanan tidak bisa lepas tangan masalah pembabatan hutan di Indonesia. Pasalnya, melalui teknologi citra satelit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan