Seharusnya Jaksa yang Temani Djoko Tjandra Dipecat Tidak Hormat
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, seharusnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipecat secara tidak hormat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Boyamin tidak puas apabila Jaksa Pinangki hanya dicopot jabatannya, sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung.
"Bahwa sanksi tersebut belum cukup, semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/7).
Boyamin memandang, sanksi pemecatan secara tidak hormat layak diberikan, lantaran selama pemeriksaan Pinangki diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung.
"Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," tegas Boyamin.
Selain itu, Boyamin melanjutkan, ada bukti yang cukup kuat berupa pengakuan pengacara Djoko, Anita Kolopaking yang jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali itu di Malaysia.
Oleh karena itu, Kejagung tak perlu lagi meminta keterangan Djoko Tjandra, karena tak mungkin buron itu mau diperiksa soal kasus etik jaksa Pinangki.
"Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ucapnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak puas dengan langkah Kejaksaan Agung hanya mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung.
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin