Seharusnya Jaksa yang Temani Djoko Tjandra Dipecat Tidak Hormat
Kamis, 30 Juli 2020 – 13:09 WIB
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin, telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.
Diduga perjalanan itu salah satunya dilakukan untuk menemui buronan Djoko Tjandra.
"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa," kata Hari, Rabu (30/7). (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak puas dengan langkah Kejaksaan Agung hanya mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin