Seharusnya Jaksa yang Temani Djoko Tjandra Dipecat Tidak Hormat
Kamis, 30 Juli 2020 – 13:09 WIB

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin, telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.
Diduga perjalanan itu salah satunya dilakukan untuk menemui buronan Djoko Tjandra.
"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa," kata Hari, Rabu (30/7). (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak puas dengan langkah Kejaksaan Agung hanya mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming