Seharusnya KPK Sudah Kantongi Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Bailout Bank Century
Minggu, 09 Mei 2010 – 11:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah semestinya memperjelas penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century. Pengamat hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menyatakan, seharusnya penyelidikan dugaan korupsi bailout untuk Bank Century sudah dinaikkan ke penyidikan. Yenti yang banyak meneliti kasus-kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang itu menambahkan, ada dua hal yang harus dicermati dalam dugaan kasus korupsi bailout Bank Century. Pertama, yaitu ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. "Yang kedua, kemana aliran dana setelah bailout dikucurkan," cetusnya.
"Kalau dilihat dari jumlah saksi-saksi yang diperiksa sampai 96 orang, maupun dokumen-dokumen yang diperoleh KPK, sebenarnya mereka (KPK) sudah ada gambaran calon tersangkanya. Jadi sebaiknya (penyelidikan) dinaikkan saja ke penyidikan untuk mempercepat dan memperjelas," cetus Yenti saat ditemui di sela-sela lokakarya Journalist Law Forum di Bandung, Sabtu (8/5) petang.
Menurutnya, KPK memang tidak mengenal istilah penghentian penyidikan. Artinya, kasus dugaan korupsi yang sudah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan harus sampai di pengadilan. "Jutru karena itu, naikkan saja ke penyidikan. Karena KPK tidak bisa menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ya biarkan saja diputuskan pengadilan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah semestinya memperjelas penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengucuran dana talangan (bailout)
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah