Seharusnya KPK Sudah Kantongi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Bailout Bank Century

Seharusnya KPK Sudah Kantongi Tersangka
Seharusnya KPK Sudah Kantongi Tersangka
Lebih lanjut Yenti menegaskan, sebenarnya dugaan tindak pidana pencucian uang juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsinya. "Fakta bahwa Bank Century adalah bank yang dikelola dengan tidak sehat oleh Robert Tantular, sudah cukup untuk menjerat penerima aliran dana tersebut terlibat pencucian uang," cetusnya Yenti.

Sementara Kepala Biro Hukum Bank Indonesia, Ahmad Fuad, menyatakan, sebenarnya BI juga ingin kejelasan dalam kasus itu. Fuad yang juga pernah diperiksa KPK itu menegaskan, KPK tidak akan menemukan aliran dana unbtuk pejabat BI terkait Bank Century. "Makanya ketika saya diminta (penyelidik KPK) soal aliran dana, ya saya tegaskan itu tidak ada. Saya juga tanya, aliran yang mana?" ujarnya.

Fuad yang juga menjadi Ketua Satgas Pengawasan Bank Century menegaskan, dirinya bahkan pernah diminta mendampingi Boediono saat dimintai keterangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk Kasus Century. "Pak Boediono juga bilang aliran itu tidak ada," tandasnya.

Lebih lanjut Fuad menambahkan, pengasasan internal BI terhadap para pegawainya sangat ketat. Bahkan BI tidak segan memecat pegawainya yang nakal. "Kalau ada yang ketahuan menerima (uang dari pihak luar), saya jamin pasti akan dipecat," tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah semestinya memperjelas penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengucuran dana talangan (bailout)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News