Seharusnya Pemerintah Membalas Budi Guru Honorer, Angkat Jadi ASN PPPK atau PNS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengatakan pemerintah seharusnya membayar utang budi kepada guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi ASN PPPK atau PNS.
Hal itu disampaikan Prof Zainuddin merespons wacana honorer dihapus 2023 sebagai implementasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP itu mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
"Kalau pemerintah berniat baik, seharusnya dia juga membalas budi para guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi ASN," kata Prof Zainuddin kepada JPNN.com, Selasa malam (24/1).
Legislator Fraksi PAN DPR RI itu menilai persoalan honorer terutama guru sudah berlarut-larut, bahkan Mendikbud Nadiem Makarim pernah menjanjikan mengangkat 1 juta guru.
Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah terwujud karena pemerintah daerah enggan memanfaatkan peluang tersebut karena gaji mereka bakal dibebankan kepada APBD.
Belum lagi adanya persoalan guru lulus passing grade (PG) jadi PPPK, tetapi mereka belum mendapatkan formasi sampai saat ini meskipun ada solusi yang sedang dijalankan mengacu skala prioritas.
Prof Zainuddin Maliki menyebut kalau pemerintah berniat baik, seharusnya membalas budi guru honorer dengan mengangkat mereka jadi ASN PPPK tau PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK