Seharusnya Pemerintah Membalas Budi Guru Honorer, Angkat Jadi ASN PPPK atau PNS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengatakan pemerintah seharusnya membayar utang budi kepada guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi ASN PPPK atau PNS.
Hal itu disampaikan Prof Zainuddin merespons wacana honorer dihapus 2023 sebagai implementasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP itu mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
"Kalau pemerintah berniat baik, seharusnya dia juga membalas budi para guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi ASN," kata Prof Zainuddin kepada JPNN.com, Selasa malam (24/1).
Legislator Fraksi PAN DPR RI itu menilai persoalan honorer terutama guru sudah berlarut-larut, bahkan Mendikbud Nadiem Makarim pernah menjanjikan mengangkat 1 juta guru.
Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah terwujud karena pemerintah daerah enggan memanfaatkan peluang tersebut karena gaji mereka bakal dibebankan kepada APBD.
Belum lagi adanya persoalan guru lulus passing grade (PG) jadi PPPK, tetapi mereka belum mendapatkan formasi sampai saat ini meskipun ada solusi yang sedang dijalankan mengacu skala prioritas.
Prof Zainuddin Maliki menyebut kalau pemerintah berniat baik, seharusnya membalas budi guru honorer dengan mengangkat mereka jadi ASN PPPK tau PNS.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut