Seharusnya Penyelesaian Masalah Honorer dengan Keppres Pengangkatan PNS, Bukan PPPK

Seharusnya Penyelesaian Masalah Honorer dengan Keppres Pengangkatan PNS, Bukan PPPK
Para pengurus GTKHNK35+ saat RDPU dengan Komisi X DPR RI pada Januari 2021. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Indonesia menyambut gembira rencana Komisi X DPR RI yang akan bergerak mulai 8 Maret mendatang.

Komisi X DPR RI lewat Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) menargetkan ada regulasi untuk memperjelas status serta kesejahteraan semua honorer.

"Adanya Panja GTK honorer bisa menyelesaikan permasalahan GTKHNK 35 dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang. Pembentukan Panja ini merupakan bentuk realisasi dari RDPU Komisi X DPR RI dengan GTKHNK 35 pada 13 Januari 2021 lalu," tutur Sigid Purwo Nugroho, ketua GTKHNK 35 Provinsi Jawa Barat kepada JPNN.com, Sabtu (27/2).

Komisi II DPR RI dan Komisi X DPR RI, kata Sigid, sudah mendukung upaya GTKHNK 35 untuk meraih Keppres PNS.

Kuota satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK masih jauh dari apa yang diharapkan. 

Salah satu penyebabnya karena daerah tidak memaksimalkan kuota yang ada. Pemda masih meragukan bila PPPK itu akan sepenuhnya dibiayai APBN.

"Keppres PNS yang disuarakan GTKHNK 35 itu solusi terbaik. Apalagi gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Kenapa masih diperdebatkan dan mengarahkan GTKHNK 35 ke dalam PPPK," sergahnya.

Dia lantas mengutip statement Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril bahwasa PPPK yang bekerja baik bisa direkrut PNS.

Pengurus GTKHNK35 terus menyuarakan agar ada Keppres pengangkatan honorer di atas 35 tahun menjadi PNS bukan melalui PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News