Seharusnya Penyelesaian Masalah Honorer dengan Keppres Pengangkatan PNS, Bukan PPPK

Seharusnya Penyelesaian Masalah Honorer dengan Keppres Pengangkatan PNS, Bukan PPPK
Para pengurus GTKHNK35+ saat RDPU dengan Komisi X DPR RI pada Januari 2021. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

"Kenapa tidak sekaligus PNS saja supaya prosesnya tidak berbelit-belit dan bisa menghemat anggaran negara,"tegas Sigid.

Menurutnya, sudah sepantasnya Kemendikbud mengutamakan penggunaan anggaran negara itu untuk menyelesaikan masalah honorer di atas 35 tahun sebelum mengadakan program lainnya yang dirasa belum urgent seperti program mahasiswa mengajar. 

GTKHNK35 berharap Kemendikbud mendata seluruh  guru honorer dan tendik usia 35 tahun ke atas di setiap sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer.

Kemudian diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera diangkat PNS melalui Keppres. 

"Kami berharap Presiden Jokowi segera turun tangan supaya masalah ini tidak berlarut-larut," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Pengurus GTKHNK35 terus menyuarakan agar ada Keppres pengangkatan honorer di atas 35 tahun menjadi PNS bukan melalui PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News