Seharusnya Rizieq Mencontoh Sikap Kiai Said Aqil Umumkan Kondisi Kesehatannya

Seharusnya Rizieq Mencontoh Sikap Kiai Said Aqil Umumkan Kondisi Kesehatannya
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di dekat rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: M Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rumah Sakit Ummi Bogor bisa saja terancam dipidana karena menutupi hasil swab test terhadap Rizieq Shihab yang baru saja sakit setelah terlibat sejumlah acara yang mengumpulkan banyak orang.

Pakar Epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad mengatakan pihak rumah sakit patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan.

"Rumah sakit menutup-nutupi dan menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. Itu kalau melihat Undang-Undang Karantina ada ancaman pidananya," kata Riris kepada wartawan, Senin (30/11).

Rizieq Shihab dirawat di Rumah Sakit Ummi sejak Selasa, 25 November. Wali Kota Bogor Bima Arya sempat meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil sampel swab terhadap Rizieq.

Ternyata, Rizieq telah menjalani swab test pada Jumat, 27 November, tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Bima meminta Dinas Kesehatan melakukan swab test ulang terhadap Rizieq, tetapi keluarganya menolak. Dari sini, banyak pihak menilai Rizieq tidak transparan mengenai kondisi kesehatannya.

Riris melanjutkan, pemerintah terus berupaya mengatasi penularan Covid-19 di Tanah Air. Jika ada upaya menghalangi pengendalian tersebut memang sebaiknya diberikan sanksi.

Jika Rizieq Shihab positif Covid-19 maka, kata dia, sangat membahayakan orang lain. Apalagi dia selalu berinteraksi dengan banyak orang. Karena itu, kondisi kesehatan Rizieq menjadi penting diketahui publik.

Rizieq Shihab sejak awal menolak memberitahukan pada publik soal hasil swabnya berbeda dengan Kiai Said Aqil yang memiliki tanggung jawab moral dan mengumumkan kondisi kesehatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News