Seharusnya Setara PNS, PPPK Malah Diperlakukan Layaknya Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Persamaan hak antara PPPK dengan PNS terus disuarakan. Mereka merasa sejak PPPK ada pada 2019 hingga tahun ini, ada perbedaan signifikan dengan PNS.
PPPK masih dianggap golongan kedua, bahkan tidak sedikit PNS yang menganggapnya seperti honorer.
Ketua Ikatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (IP3K) Kabupaten Bondowoso Jufri mengatakan pemerintah masih setengah hati memperlakukan PPPK.
"PPPK memang ASN, tetapi diperlakukan seperti honorer, " kata Jufri kepada JPNN.com, Kamis (11/7).
Dia menambahkan ada tiga hal yang diminta PPPK, yaitu:
1. Samakan hak-hak PPPK dengan PNS, salah satunya mendapatkan pensiunan.
2. Berikan PPPK kenaikan gaji berkala (KGB) dan tambahan penghasilan (tamsil). Itu karena banyak yang belum terealisasi.
3. Bagi honorer khususnya honorer K2, guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) seperti penjaga sekolah dan tata usaha (TU) prioritaskan diangkat sebagai ASN PPPK sesuai masa kerja serta usia.
Seharusnya setara PNS karena sama-sama ASN, tetapi PPPK malah diperlakukan layaknya honorer.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara