Seharusnya Social Distancing Cegah Corona, WNA di Bali Malah Berpesta

jpnn.com, DENPASAR - Jajaran kepolisian di Bali membubarkan pesta perayaan ulang tahun yang digelar sejumlah warga negara asing (WNA) di Kabupaten Badung, Minggu (12/4) malam. Polda Bali melakukan tindakan tegas lantaran pesta yang mengundang kerumunan itu menyalahi kebijakan social distancing di tengah pandemi virus corona.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, pihaknya sempat mengamankan empat WNA dari lokasi pesta. “Ada empat WNA yang menggelar pesta ulang tahun,” ujar Syamsi ketika dihubungi, Rabu (15/4).
Keempat WNA itu adalah JAM, MGM, YS, dan EM. Semuanya langsung dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan.
Namun, keempat WNA itu tak ditahan. Mereka hanya diwajibkan membuat pernyataan tertulis dan wajib lapor.
“Kami periksa saja, tidak ditahan. Kemudian kami minta buat pernyataan tidak mengulangi dan wajib lapor ke Polres Badung,” tandas Syamsi.(cuy/jpnn)
Jajaran kepolisian di Bali membubarkan pesta perayaan ulang tahun yang digelar sejumlah warga negara asing (WNA) di Kabupaten Badung, Minggu (12/4) malam
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali