Seharusnya TPP Guru Dibayarkan Setiap Bulan
Rabu, 02 Januari 2013 – 21:12 WIB

Seharusnya TPP Guru Dibayarkan Setiap Bulan
JAKARTA – Mandeknya penyaluran dana tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2012 karena mengendap di kas daerah kabupaten/kota dinilai tak terlepas dari kesalahan sistem penyaluran. Karena itu sudah seharusnya penyaluran tunjangan guru itu dikembalikan seperti model semula. Nah menurut Febri, jika bunga dari dana TPP yang mengendap ternyata diselewengkan untuk kepentingan birokrat di daerah, maka itu tergolong tindak pidana. “Itu pidana, sebaiknya diaudit oleh BPK/BPKP, kalau ada kecenderungan digelembungkan, itu diusut oleh penegak hukum,” tegasnya.
“Kembalikan lagi ke mekanisme awal, langsung transfer ke rekening guru, bukan lewat Kasda (Kas Daerah),” kata Febri Hendri, coordinator divisi pelayanan publik Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Rabu (2/1).
Untuk diketahui, dana TPP guru tahun 2012 dana berjumlah Rp 40 triliun. Namun hanya Rp 30 triliun yang sudah direalisasikan penyalurannya ke para guru. Sisanya, Rp10 triliun masih mengendap di rekening daerah. Banyak pihak khawatir dana yang mengendap tersebut bunganya diselewengkan oleh birokrat di daerah.
Baca Juga:
JAKARTA – Mandeknya penyaluran dana tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2012 karena mengendap di kas daerah kabupaten/kota dinilai tak terlepas
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral