Seharusnya TPP Guru Dibayarkan Setiap Bulan
Rabu, 02 Januari 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA – Mandeknya penyaluran dana tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2012 karena mengendap di kas daerah kabupaten/kota dinilai tak terlepas dari kesalahan sistem penyaluran. Karena itu sudah seharusnya penyaluran tunjangan guru itu dikembalikan seperti model semula. Nah menurut Febri, jika bunga dari dana TPP yang mengendap ternyata diselewengkan untuk kepentingan birokrat di daerah, maka itu tergolong tindak pidana. “Itu pidana, sebaiknya diaudit oleh BPK/BPKP, kalau ada kecenderungan digelembungkan, itu diusut oleh penegak hukum,” tegasnya.
“Kembalikan lagi ke mekanisme awal, langsung transfer ke rekening guru, bukan lewat Kasda (Kas Daerah),” kata Febri Hendri, coordinator divisi pelayanan publik Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Rabu (2/1).
Untuk diketahui, dana TPP guru tahun 2012 dana berjumlah Rp 40 triliun. Namun hanya Rp 30 triliun yang sudah direalisasikan penyalurannya ke para guru. Sisanya, Rp10 triliun masih mengendap di rekening daerah. Banyak pihak khawatir dana yang mengendap tersebut bunganya diselewengkan oleh birokrat di daerah.
Baca Juga:
JAKARTA – Mandeknya penyaluran dana tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2012 karena mengendap di kas daerah kabupaten/kota dinilai tak terlepas
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation