Seharusnya UU KPK Diterima Setelah Disahkan Secara Konstitusi
Karena itu, sebenarnya, massifnya gerakan untuk mendukung UU KPK menjadi bukti riil bahwa KPK tidak lagi mendapatkan legitimasi kokoh dari masyarakat, sebagaimana dulu waktu tahun-tahun awal berdiri.
Atas berbagai masalah itu, HAM Indonesia mengungkapkan empat sikap tegas terhadap KPK. Paling utama yaitu mereka meminta tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Mohammad Syarif angkat kaki dari KPK demi situasi kondusif.
Kemudian, WP KPK diminta segera dibubarkan demi selamatkan marwah negara.
"Kami mendesak agar KPK menghentikan provokasi dan politik simpati dari kelompok pendukung demi menyudahi disintegrasi bangsa dan mendukung UU KPK baru sebagai langkah penyelamatan KPK dari upaya pembusukan," pungkas Asep. (flo/jpnn)
Semua pihak diminta mendukung UU KPK baru sebagai langkah penyelamatan dari upaya pembusukan,
Redaktur & Reporter : Natalia
- Palang Rel
- Meski Sudah Dilantik Prabowo, Pimpinan Baru KPK Belum Bisa Bekerja, Mengapa?
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Alexander Marwata Diminta Segera Mundur dari Pimpinan KPK