Sehidup Semati, Suami Istri di Penjara Bersama

Sehidup Semati, Suami Istri di Penjara Bersama
Facebook. Foto/ilustrasi: Reuters

jpnn.com, MADIUN - Hari kelima masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Madiun, di pilkada Jatim 2018, Panwaslu sudah menerima laporan dari sejumah warga terkait dugaan dukungan kepada paslon.

Panwaslu Kabupaten Madiun menerima laporan dari sejumlah warga atas dua akun Facebook.

Diduga dua akun itu adalah milik PNS di lingkup Pemkab Madiun, terkait dukungan pemberian like pada salah satu paslon.

Rencananya, pemilik akun akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan .

Ketua Panwalsu Kabupaten Madiun, Agus Setyawan, menjelaskan sesuai surat edaran dari menteri aparatur negara dan reformasi birokrasi kepada para Aparatur Negeri Sipil (ASN) agar tidak terlibat politik praktis saat pemilukada 2018.

"Saya tegaskan bahwa ASN harus netral dan jangan ikut dalam kegiatan kampanye apapun pada pilkada ini," tegas Agus.

Meski demikian, Agus, enggan membeberkan nama akun yang diduga milik PNS itu.

Dia menjelaskan 2 PNS itu bekerja di salah satu dinas dan BUMD lingkup Pemkab Madiun.

Sesuai aturan PNS di semua institusi pemerintahan dilarang terlibat politik praktis saat pemilukada 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News