Sejahtera Tak Harus Diangkat jadi PNS
Dirjen PMD Soal Aksi Perangkat Desa
Senin, 13 Desember 2010 – 22:57 WIB
JAKARTA -- Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Ayip Muflih, mengatakan, tuntutan perangkat desa untuk diangkat sebagai PNS, tidaklah bisa serta-merta dipenuhi. Bagaimana pun, lanjutnya, keputusan bisa tidaknya perangkat desa menjadi PNS, harus melalui proses politik di DPR.
"Segala sesuatu itu ada prosesnya, semua tergantung di Senayan," ujar Ayip Muflih kepada wartawan di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (13/12). Dia mengatakan hal itu menanggapi aksi sekitar 5000-an massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (13/12) yang menuntut diangkat menjadi PNS.
Dijelaskan, pemerintah sejatinya sudah sejak lama memperhatikan aspirasi para perangkat desa. Yang intinya, ingin kesejahteraannya ditingkatkan. Menurut Ayip, peningkatan kesejahteraan tidak mesti harus diangkat sebagai PNS. "Karena ini terkait dengan keuangan negara," ujar Ayip, seraya mengatakan, jumlah desa saat ini mencapai 67.172, dan terus berkembang karena ada pemekaran-pemekaran desa.
Dikatakan Ayip, di UU tentang Desa nantinya akan memuat mengenai peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Di UU Desa yang akan dipisahkan dari UU Pemda itu, kata Ayip, akan secara tegas mengatur mengenai anggaran untuk desa. "Berapa untuk pembangunan desa, berapa untuk kesejahteraan perangkat desa, itu akan diatur di Undang-undang," ujarnya.
JAKARTA -- Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Ayip Muflih, mengatakan, tuntutan perangkat desa untuk diangkat sebagai PNS, tidaklah
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang