Sejak 2002, 973 Perda Dibatalkan
Bertentangan dengan Aturan Diatasnya

jpnn.com -
Menurut Kepala Biro Hukum Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Janiruddin, Selasa (15/7), Presiden SBY hanya membatalkan satu pasal Perda yang dibuat Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Perda itu terkait pencalonan kepala daerah yang mengharuskan keluarga atau kerabat pejabat aktif (incumbent) yang maju dalam pilkada agar ikut mundur dari jabatannya.
Hal ini dikemukakan Janiruddin, dalam sebuah diskusi media di Departemen Hukum dan HAM. Kebijakan pembatalan, lanjut Janiruddin, mayoritas disebabkan karena dinilai mempersulit iklim investasi di daerah. Perda itu terutama berkaitan dengan pajak dan retribusi baru dengan tujuan menambah Pandapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal tanpa membuat Perda pun, sebenarnya daerah berhak mendapat bagian sesuai prinsip perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam kurun waktu 2002-April 2008 itu, lanjut Janiruddin total sudah 8000 Perda dibuat kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Di mana 3000 diantaranya dinilai bermasalah. (pra)
JAKARTA- Sejak tahun 2002 sampai April 208 sebanyak 973 Peraturan Daerah telah dibatalkan oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Sebagian besar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia