Sejak 2003, Belum Pernah Saksi Mengeluh Keselamatan di Sidang MK, tetapi Kini..
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna tidak terima dengan narasi yang dibangun oleh tim kuasa hukum paslon 02, yang mengesankan sidang sengketa Pilpres 2019 tampak mengerikan.
Dalam beberapa kesempatan, tim kuasa hukum paslon 02 selalu mengkhawatirkan keselamatan saksi sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Bahkan, mereka meminta MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin keselamatan saksinya.
"Jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan," kata Palguna di dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019, Selasa (18/6).
Menurut Palguna, MK belum pernah mendengar keluhan soal keselamatan dari saksi sidang sengketa hasil pilpres. Belum pernah ada saksi menerima ancaman sebelum menyampaikan keterangan. Sejak berdiri pada 2003, proses mendengarkan keterangan saksi selalu berjalan dengan mulus.
"Hingga saat ini, belum pernah ada peristiwa di mana seseorang yang memberikan atau akan memberikan keterangan, merasa terancam," ungkap dia.
BACA JUGA: Yusril Tantang Kubu Prabowo - Sandi Ungkap Siapa yang Mengancam Saksinya
Palguna menegaskan, MK menjamin keselamatan setiap saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Bahkan, MK menjamin saksi sidang sengketa hasil Pilpres tidak menerima ancaman sebelum menyampaikan keterangan.
"Belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangan di hadapan mahkamah," pungkas dia. (mg10/jpnn)
I Gede Dewa Palguna tidak terima dengan narasi yang dibangun oleh tim kuasa hukum paslon 02 dalam sidang MK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN