Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T
Senin, 05 Januari 2009 – 16:05 WIB
![Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,93 triliun, yang terindikasi sebagai korupsi, yang merupakan hasil audit sejak 2004 hingga 24 Desember lalu. Audit atas kasus yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dilaksanakan berdasarkan pengembangan audit, pengaduan masyarakat, dan permintaan instansi penyidik, atau instansi lainnya. Kata Didi, penyerahan hasil audit investigasi kepada penyidik Negara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala BPKP Didi Widayadi di Jakarta, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera ditindaklanjuti sebagai kasus pidana.
Baca Juga:
"Nilai tersebut, terdiri dari kerugian negara dalam rupiah sebesar Rp11,52 triliun, serta US$234,65 juta, 21,93 juta ringgit Malaysia, dan dalam mata uang Laos KIP 5,47 juta,” papar Didi.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,93 triliun, yang terindikasi sebagai korupsi,
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
- IMAC Film Fest 2025 jadi Cara ILUNI UI Melestarikan Kreativitas & Keberlanjutan
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- ITDC & Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK