Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T
Senin, 05 Januari 2009 – 16:05 WIB
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,93 triliun, yang terindikasi sebagai korupsi, yang merupakan hasil audit sejak 2004 hingga 24 Desember lalu. Audit atas kasus yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dilaksanakan berdasarkan pengembangan audit, pengaduan masyarakat, dan permintaan instansi penyidik, atau instansi lainnya. Kata Didi, penyerahan hasil audit investigasi kepada penyidik Negara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala BPKP Didi Widayadi di Jakarta, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera ditindaklanjuti sebagai kasus pidana.
Baca Juga:
"Nilai tersebut, terdiri dari kerugian negara dalam rupiah sebesar Rp11,52 triliun, serta US$234,65 juta, 21,93 juta ringgit Malaysia, dan dalam mata uang Laos KIP 5,47 juta,” papar Didi.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,93 triliun, yang terindikasi sebagai korupsi,
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita