Sejak 2005, Peradilan Umum Loloskan 500 Koruptor
Dari 1184 Terdakwa
Jumat, 24 Oktober 2008 – 15:40 WIB
JAKARTA - Data ini menunjukkan buruknya kinerja peradilan umum dalam menangani perkara korupsi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, dari 1184 terdakwa kasus korupsi sepanjang 2005 hingga Juni 2008, vonisnya rata-rata hanya 20 bulan. Bahkan, 500 di antaranya divonis bebas. Ini jelas berbeda jauh dengan perkara korupsi yang ditangani pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), yang tak satu pun yang divonis bebas.
"Kalau dirata-rata, vonis di pengadilan tipikor terhadap terdakwa korupsi adalah 4,4 tahun. Jadi, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil di pengadilan umum," ujar anggota Badan Pekerja ICW, Febri Diansyah saat diskusi di ruang wartawan DPR, Jakarta, Jumat (24/10). Secara rinci dia menyebutkan, pada 2005 ada 54 terdakwa korupsi yang dibebaskan di peradilan umum. Selanjutnya, pada 2006 sebanyak 116 yang dibebaskan, 2007 ada 212 terdakwa yang bebas, dan Januari-Juli 2008 ada 104 yang divonis bebas.
Baca Juga:
Dengan kata lain, lanjut alumni Fakultas Hukum UGM itu, rezim peradilan umum selama ini sebenarnya sedang menyumbangkan sesuatu yang menghambat pemberantasan korupsi.
Febri mengatakan hal tersebut sebgai bentuk kekhawatirannya terhadap lambannya pembahasan RUU pengadilan tipikor oleh pemerintah bersama DPR. Bila hingga 19 Desember 2009 RUU tersebut belum juga disahkan, maka pengadilan tipikor akan dihapuskan dan perkara korupsi akan kembali ditangani peradilan umum.(sam/eyd/fas/jpnn)
JAKARTA - Data ini menunjukkan buruknya kinerja peradilan umum dalam menangani perkara korupsi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan