Sejak 2006, Padepokan Dimas Kanjeng Jadi Kartel Penipuan
Kamis, 29 September 2016 – 13:56 WIB
Cecep menambahkan, Taat Pribadi selain menjadi tersangka kasus pembunuhan dua mantan jamaahnya yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah, ternyata ia terjerat kasus lain yakni tentang dugaan penipuan dan pencucian uang.
“Awalnya, kami menerima tiga laporan terkait penipuan dengan kerugian korban dengan total Rp 1,5 miliar. Dan satu laporan dari seorang profesor di Mabes Polri dengan kerugian korban sekira Rp 20 miliar. Namun saat itu Taat Pribadi berstatus menjadi saksi terlapor,” ungkapnya. (don/no/jpg)
JPNN.com SURABAYA - Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim kembali memeriksa tersangka Kanjeng Dimas Taat Pribadi, 46. Pemeriksaan kali ini fokus terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha