Sejak 2020, Dua Ribuan Kasus Diselesaikan Kejagung Secara Restorative Justice

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menyebut lembaga Korps Adhyaksa sejak 2020 mampu menyelesaikan dua ribu lebih kasus dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Dia mengatakan itu saat mengikuti Rapat Kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan Agung sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin Rabu (23/11).
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu lantasmemerinci capaian penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Burhanuddin menyebut 230 perkara diselesaikan melalui pendekatan restoratif pada 2020 dan 422 kasus selesai melalui cara yang sama pada 2021.
"2022 sebanyak 1.451 perkara," kata pria kelahiran Jawa Barat itu.
Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI juga mengungkap capaian Kejagung selain menyelesaikan kasus melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Kejaksaan telah membentuk rumah restorative justice sebanyak 1.536 dan 73 balai rehabilitasi restorative justice," katanya. (ast/jpnn)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menyebut Kejagung memakai pendekatan restorative justice menyelesaikan dua ribuan kasus sejak 2020. Begini perinciannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum