Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ke luar negeri.
Pencegahan itu telah dilakukan sejak 23 Agustus kemarin.
"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam siaran pers, Selasa.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka meliputi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Polri tengah melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," ujar Andi.
Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.
Bareskrim Polri mengajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ke luar negeri.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya