Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini
Selasa, 30 Agustus 2022 – 19:34 WIB

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi ialah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," dia menjelaskan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri mengajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar