Sejak 3 Desember Sandang Tersangka Hambalang
Jumat, 07 Desember 2012 – 04:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Jawa Barat.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu.
Baca Juga:
Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, Andi sudah dijadikan tersangka dan dimasukkan dalam daftar cegah sejak 3 Desember lalu. "AAM (Andi Alfian Mallarangeng,red) dicegah dan ditetapkan sebagai tersangka secara remi berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan,red) tanggal 3 Desember," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat, Kamis (6/12) petang.
Mengacu pada surat KPK bernomor R-4569/01-23/12/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang ditandatangani langsung oleh Abraham Samad disebutkan bahwa komisi antirasuah itu sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora, atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang,
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang