Sejak 3 Desember Sandang Tersangka Hambalang
Jumat, 07 Desember 2012 – 04:46 WIB

Andi Mallarangeng. Foto: Dwi Pambudo/RM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Jawa Barat.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu.
Baca Juga:
Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, Andi sudah dijadikan tersangka dan dimasukkan dalam daftar cegah sejak 3 Desember lalu. "AAM (Andi Alfian Mallarangeng,red) dicegah dan ditetapkan sebagai tersangka secara remi berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan,red) tanggal 3 Desember," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat, Kamis (6/12) petang.
Mengacu pada surat KPK bernomor R-4569/01-23/12/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang ditandatangani langsung oleh Abraham Samad disebutkan bahwa komisi antirasuah itu sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora, atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang,
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya