Sejak 3 Desember Sandang Tersangka Hambalang
Jumat, 07 Desember 2012 – 04:46 WIB

Andi Mallarangeng. Foto: Dwi Pambudo/RM
Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap Andi adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Karenanya KPK meminta Imigrasi mencegah Andi. Selain itu, ada pula dua nama yang juga masuk dalam daftar cegah KPK, yakni Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel), serta Muhammad Arif Taufiqurrahman.
Merujuk pada surat KPK ke Imigrasi, nama Zulkarnaen hanya disebut sebagai CEO FOX Indonesia. Sedangkan Muhammad Arif Taufiqurrahman dalam surat itu tertulis sebagai Kepala Divisi Business Development Property PT Adhi Karya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini