Sejak 3 Desember Sandang Tersangka Hambalang
Jumat, 07 Desember 2012 – 04:46 WIB
Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap Andi adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Karenanya KPK meminta Imigrasi mencegah Andi. Selain itu, ada pula dua nama yang juga masuk dalam daftar cegah KPK, yakni Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel), serta Muhammad Arif Taufiqurrahman.
Merujuk pada surat KPK ke Imigrasi, nama Zulkarnaen hanya disebut sebagai CEO FOX Indonesia. Sedangkan Muhammad Arif Taufiqurrahman dalam surat itu tertulis sebagai Kepala Divisi Business Development Property PT Adhi Karya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis