Sejak 9 Juli, 6 Nelayan asal Langkat Ditahan Malaysia
Jumat, 27 Agustus 2010 – 17:17 WIB
LANGKAT - Sedikitnya enam nelayan asal Langkat ditahan di Negeri Jiran Malaysia atas tuduhan melewati tapal batas perairan di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan batas perairan laut Sumatera dengan Malaysia. Menurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malaysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit. “Kalau suami kami ingin bebas, harus membayar denda mencapai 1 juta ringgit,” kata Yusnaini. Hal serupa diungkapkan Lisa (23) istri nelayan lain.
Menurut keterangan warga, keenam nelayan tersebut masing-masing Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50) Syahrial (42) dan Mahmud (42). Mereka berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten Langkat. Keenamnya berangkat satu perahu 9 Juli lalu. Hingga, saat ini, keenam nelayan tadi, masih meringkuk di sel tahanan wilayah Keddah, Malaysia.
Baca Juga:
Yusnaini (31) istri Zulham mengaku mengetahui suaminya di tahan Polisi Diraja Malysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjara Keddah. Saat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluarga.
Baca Juga:
LANGKAT - Sedikitnya enam nelayan asal Langkat ditahan di Negeri Jiran Malaysia atas tuduhan melewati tapal batas perairan di wilayah perairan Selat
BERITA TERKAIT
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan