Sejak 9 Juli, 6 Nelayan asal Langkat Ditahan Malaysia
Jumat, 27 Agustus 2010 – 17:17 WIB

Sejak 9 Juli, 6 Nelayan asal Langkat Ditahan Malaysia
LANGKAT - Sedikitnya enam nelayan asal Langkat ditahan di Negeri Jiran Malaysia atas tuduhan melewati tapal batas perairan di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan batas perairan laut Sumatera dengan Malaysia. Menurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malaysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit. “Kalau suami kami ingin bebas, harus membayar denda mencapai 1 juta ringgit,” kata Yusnaini. Hal serupa diungkapkan Lisa (23) istri nelayan lain.
Menurut keterangan warga, keenam nelayan tersebut masing-masing Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50) Syahrial (42) dan Mahmud (42). Mereka berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten Langkat. Keenamnya berangkat satu perahu 9 Juli lalu. Hingga, saat ini, keenam nelayan tadi, masih meringkuk di sel tahanan wilayah Keddah, Malaysia.
Baca Juga:
Yusnaini (31) istri Zulham mengaku mengetahui suaminya di tahan Polisi Diraja Malysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjara Keddah. Saat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluarga.
Baca Juga:
LANGKAT - Sedikitnya enam nelayan asal Langkat ditahan di Negeri Jiran Malaysia atas tuduhan melewati tapal batas perairan di wilayah perairan Selat
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku