Sejak Awal Tahun, Asing Catat Net Sell Rp 1,156 Triliun
jpnn.com - jpnn.com - Usaha membuktikan indikasi malapraktik berupa transaksi jual beli saham akibat informasi orang dalam (insider trading) di pasar modal sulit dilakukan.
Padahal, insider trading merupakan salah satu pelanggaran berat di pasar modal.
”Regulator kita berbeda dengan di AS yang berwenang menyadap terhadap pihak yang terindikasi,” kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini, Jumat (13/1).
Sistem di BEI mirip dengan 60 bursa di negara lain di dunia.
Sistem mampu mendeteksi indikasi insider trading dan informasinya diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sepanjang sejarah pasar modal Indonesia, transaksi insider trading belum pernah benar-benar dibuktikan.
Trik curang yang kerap ditemukan adalah transaksi semu atau marking the close yang lazimnya ditindaklanjuti dengan penerbitan unusual market activity (UMA) dan penghentian aktivitas perdagangan efek (suspensi).
Sepanjang 2016, terdapat 128 transaksi yang melibatkan 80 saham yang mendapatkan status UMA.
Usaha membuktikan indikasi malapraktik berupa transaksi jual beli saham akibat informasi orang dalam (insider trading) di pasar modal sulit dilakukan.
- Menko Airlangga: Indonesia Sedang Jadi Perhatian Berbagai Negara
- Prabowo Ingatkan Masyarakat Kelas Bawah: Main Saham Seperti Judi Pasti Kalah
- Pasar Merespons Positif Penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Wamenkeu
- Rupiah Berfluktuasi, Tim Satgas Sinkronisasi Pemerintahan Turun Tangan
- IHSG Kebagian Untung Atas Hasil Quick Count Prabowo-Gibran
- IHSG 2023 Tetap Optimistis di Tengah Volatilitas Pasar, Ini Kuncinya!