Sejak Didirikan, Geo Dipa Berwenang Kelola Wilayah Panas Bumi
Jumat, 19 Mei 2017 – 04:56 WIB
jpnn.com - Ahli Hukum Pidana dan Penalaran Hukum DR. Budi Prastowo menyatakan tidak ada tindakan BUMN PT Geo Dipa Energi yang melawan hukum.
Ketua Program Studi Sarjana Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) itu mengikuti secara seksama sengketa antara Geo Dipa dengan PT Bumigas Energi yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Apabila di dalam proses negosiasi para pihak telah saling memberitahukan kondisi internal masing-masing pihak, unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dituduhkan Bumigas tidak terpenuhi," kata Budi saat menjadi saksi ahli di PN Jaksel, Rabu (17/5).
Menurut Budi, Geo Dipa telah memberitahukan Bumigas mengenai kondisi perizinan Geo Dipa sebelum Perjanjian KTR.001 ditandatangani, hal ini bisa dilihat melalui angka 4 pendahuluan Perjanjian KTR.001. Di mana Bumigas telah menyetujui fakta bahwa Geo Dipa telah diberikan izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha berdasarkan instruksi Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Nomor: S-436/MK.02/2001.
"Selain itu, dalam keadaan apapun juga, faktanya Geo Dipa telah berwenang untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha sejak didirikan, bahkan sejak adanya perintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia," katanya.
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, BKI Gandeng PT Geo Dipa Energi
- Dukung Geothermal Dieng, Ganjar: Kekayaan Alam Luar Biasa
- Program TJSL Fokus Pada Pencapaian Dampak Berkelanjutan
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek