Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century
Sudah 36 Saksi Diperiksa KPK
Senin, 25 Januari 2010 – 22:32 WIB
JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Menilai bahwa uang milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan untuk menalangi Bank Century merupakan uang negara. KPK menganggap keberadaan uang negara di Bank Century dimulai sejak dikucurkannya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar pada 14 November 2008. Menurutnya, dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memang ada tindak pidananya. "Tetapi tidak semua teridikasi ada ada tindak pidana korupsi," sebutnya.
"Sejak itulah (FPJP) baru ada uang negara di situ (Bank Century)," ujar pelaksana tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (25/1).
Menurut Tumpak, sebelum mendapat kucuran dana Bank Century memang murni milik swasta. Namun dengan adanya uang talangan maka ada uang negara di Bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Menilai bahwa uang milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan untuk menalangi Bank Century
BERITA TERKAIT
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'