Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century

Sudah 36 Saksi Diperiksa KPK

Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century
Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century
Sementara pada rapat dengan Komisi III DPR, Tumpak menyatakan bahwa pengertian Keuangan Negara yang dipedomani oleh KPK dalam penanganan perkara TPK, mengacu pada Penjelasan Umum UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas-an Tindak Pidana Korupsi. Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto edy itu, Tumpak menjelaskan bahwa pengertian tentang keuangan negara di UU Pemberantasan Tipikor sejalan dengan pengertian yang diatur di dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sementara terkait penyelidikan soal dugaan korupsi pada bailout Bank Century, Tumpak membeberkan bahwa setelah meneruma laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi (LHPI) BPK atas Bank Century pada 27 November 2009, KPK pada 8 Desember 2009 langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan yang hingga saat ini masih berlangsung, KPK sudah memeriksa 36 saksi. Saksi-saksi itu antara lain dari pihak Bank Indonesia (14 orang), pejabat LPS (7 orang), pejabat Bank Century (13 orang), serta dari Departemen Keuangan (2 orang).

 

Menurut Tumpak, dari hasil penyelidikan KPK telah memperoleh dokumen baik yang berasal dari BI, BPK, Bank Century, Departemen Keuangan, maupun LPS. "Termasuk transkrip dan rekaman," sebutnya.

JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Menilai bahwa uang milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan untuk menalangi Bank Century

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News