Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century
Sudah 36 Saksi Diperiksa KPK
Senin, 25 Januari 2010 – 22:32 WIB
Namun baik dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan maupun dokumen yang diperoleh, KPK belum menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. "Penyelidik masih melakukan pendalaman dan hasilnya belum dapat disimpulkan," tandas Tumpak.
Soal tudingan bahwa KPK terkesan lambat dalam mengungkap kasus Century, mantan Jaksa itu menegaskan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30/2002 tentang KPK, maka dalam melakukan penyelidikan itu penyelidik harus menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. "Dalam tahap penyelidikan memerlukan waktu yang relatif cukup lama sehingga terkesan lambat," ujar Tumpak.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Menilai bahwa uang milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan untuk menalangi Bank Century
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan