Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century

Sudah 36 Saksi Diperiksa KPK

Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century
Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century
Namun baik dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan maupun dokumen yang diperoleh, KPK belum menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. "Penyelidik masih melakukan pendalaman dan hasilnya belum dapat disimpulkan," tandas Tumpak.

Soal tudingan bahwa KPK terkesan lambat dalam mengungkap kasus Century, mantan Jaksa itu menegaskan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30/2002 tentang KPK, maka dalam melakukan penyelidikan itu penyelidik harus menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. "Dalam tahap penyelidikan memerlukan waktu yang relatif cukup lama sehingga terkesan lambat," ujar Tumpak.(ara/jpnn)


JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Menilai bahwa uang milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan untuk menalangi Bank Century


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News