Sejak Jabat Mensos, Tri Rismaharini Gandeng APH Memperkuat Sistem Pencegahan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan terus memperkuat komitmen dan langkah nyata dalam membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos).
Berbagai langkah telah dilakukan untuk memastikan Kemensos mengadopsi prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance).
Sejak menjabat, Mensos Risma telah meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), khususnya dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos).
"Kami bekerja sama dengan institusi atau lembaga, seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang berniat melakukan penyelewengan bansos," kata Mensos Risma melalui keterangan yang diterima, Kamis (25/5).
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Mensos tidak segan menempatkan APH dalam posisi pengawasan pada struktur organisasi Kemensos.
Bahkan jabatan Plt Inspektur Jenderal dipercayakan kepada Dody Sukmono, seorang penyidik senior yang sudah malang melintang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk terus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Mensos Risma membuka diri terhadap masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK.
Mantan Wali Kota Surabaya itu berharap KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos, dengan memberikan pelatihan, baik pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan.
Tri Rismaharini sejak menjabat sebagai Mensos terus membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Sosial yang kuat, salah satunya dengan menggandeng APH
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku