Sejak Jabat Mensos, Tri Rismaharini Gandeng APH Memperkuat Sistem Pencegahan Korupsi

Sejak Jabat Mensos, Tri Rismaharini Gandeng APH Memperkuat Sistem Pencegahan Korupsi
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menjelaskan upaya yang dilakukannya membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Sosial. Foto: Dokumentasi Humas Kemensos

Pernyataan Bu Risma yang akrab disapa itu sejalan dengan penjelasan Mabes Polri tentang pendamping Satgasus Pencegahan Korupsi terhadap kementerian atau lembaga, termasuk Kemensos.
Sinergi dan pendampingan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sebagai komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.

"Upaya pencegahan korupsi merupakan komitmen dari Polri untuk melakukan pencegahan korupsi agar potensi kerugian uang negara akibat korupsi bisa dihilangkan, termasuk dalam hal ini di lingkungan Kemensos," kata anggota Satgassus Polri Yudi Purnomo Harahap dikutip media hari ini.

Tim Satgassus Tipikor menjalin komunikasi dengan Kemensos sejak awal tahun ini.

Kedua pihak intensif membahas isu-isu penyaluran bansos terkait program perlindungan sosial, sembako, bantuan langsung tunai dan bantuan sosial lainnya.

Kedua pihak melakukan sosialisasi, audiensi dan kunjungan langsung ke daerah pada saat bansos disalurkan.

Sosialisasi dilakukan kepada para pendamping PKH dan TKSK agar penyaluran bansos dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip antara lain, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Kemensos mendukung rencana Satgassus memperluas wilayah pencegahan tipikor guna memastikan bahwa penyaluran bansos dilaksanakan dengan efektif dan tidak ada penyimpangan serta memperoleh informasi terkait akar masalah yang kerap menjadi isu, khususnya di daerah dalam penyaluran bansos agar dapat memberikan solusi yang tepat.

Di lain pihak, Mensos Risma juga telah mengembangkan sistem pencegahan korupsi di internal Kemensos.

Tri Rismaharini sejak menjabat sebagai Mensos terus membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Sosial yang kuat, salah satunya dengan menggandeng APH

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News