Sejak Januari, Pemprov DKI Bongkar 363 Bangunan Bermasalah

Sejak Januari, Pemprov DKI Bongkar 363 Bangunan Bermasalah
ilustrasi / jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Penataan Kota DKI sudah membongkar 363 bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal bermasalah di Jakarta dari awal Januari hingga 15 September 2015. Bangunan itu dibongkar karena melanggar perizinan dan peruntukan bangunan.

Pembongkaran dilakukan setelah sang pemilik bangunan dilayangkan tiga kali surat peringatan (SP), penyegelan, dan surat perintah bongkar (SPB).

"‎Dari data yang kami miliki dari Januari sampai dengan 15 September 2015, jumlah bangunan yang dibongkar paksa ada 363 bangunan," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Achmadi, Jumat (18/9).

Dari 363 bangunan yang dibongkar paksa itu, sebanyak 21 di antarnya dilakukan oleh dinas, 67 bangunan dibongkar Suku Dinas Jakarta Pusat, 69 oleh Suku Dinas Jakarta Utara, 70 oleh Suku Dinas Jakarta Barat, 86 oleh Suku Dinas Jakarta Selatan, dan 71 dibongkar Suku Dinas Jakarta Timur.

Iswan menjelaskan, selama Januari hingga 15 September 2015 ada 2.060 bangunan yang dilayangkan SP, 1.813 bangunan disegel, dan 1.647 bangunan diberikan Surat Perintah Bongkar.

Jangka waktu pemberian SP 1 hingga SP 3 umumnya tujuh hari. Sedangkan, dari SP 3 ke penyegalan waktunya 14 hari. "Begitu pula dari penyegelan ke SPB, jangka waktunya biasanya 14 hari,” ucapnya.

Setelah pemberian SPB, Iswan menambahkan, pemilik bangunan diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya. "‎Kalau misalnya tetap bandel, baru kami bongkar paksa,” ungkapnya. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Dinas Penataan Kota DKI sudah membongkar 363 bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal bermasalah di Jakarta dari awal Januari hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News