Sejak Kapan Samyang Korea Beredar? BPOM Harus Jelaskan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung dan mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik beberapa mi instan asal Korea yang diduga mengandung babi.
Penarikan ini, kata Saleh, sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen yang memang sudah semestinya rutin dilakukan.
Apalagi, di saat melaksanakan ibadah puasa seperti ini, perlindungan konsumen sangat perlu diperhatikan dan diutamakan.
Saleh mengatakan, sebetulnya kalau ada merek yang menyatakan mi-mi itu mengandung babi tetap saja boleh dijual.
Tentu konsumennya adalah nonmuslim. Tapi jika tidak ada labelnya, ini menjadi masalah karena bisa saja dibeli dan dikonsumsi orang Islam.
Sementara dalam ajaran Islam, daging babi betul-betul diharamkan.
"Jadi, ada ketidakjujuran yang dilakukan oleh importirnya," kata Saleh kepada JPNN.com, Minggu (18/6).
Namun demikian, Saleh menyatakan, publik bisa mempertanyakan kinerja BPOM.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung dan mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik beberapa mi instan
- Ternyata Ini Alasan Importir Berani Edarkan Mi Samyang Tanpa Label MUI
- PT Korinus Pastikan Mi Samyang Tidak Mengandung Babi
- Mi Samyang Terlarang Masih Beredar di Sukabumi
- Masih Ada Swalayan Nakal Jual Samyang Yang Dilarang
- Ada Mi Impor Mengandung Babi, Ini Saran dari MUI
- Mi Instan Mengandung Babi, BPOM Langsung Bergerak