Sejak Kapan Samyang Korea Beredar? BPOM Harus Jelaskan
Sebab, sebelum izin impor diperoleh biasanya pengusaha importir terlebih dahulu meminta kepada berbagai instansi terkait termasuk BPOM untuk melihat tingkat keamanan pangan yang akan diimpor tersebut.
"Waktu mengeluarkan izin apakah BPOM tidak mengecek ini? Mestinya soal kandungannya juga harus diperiksa kenapa setelah masuk ke Indonesia baru kemudian ada temuan seperti ini?" paparnya.
Karenanya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, BPOM dituntut untuk menjelaskan ke publik sejak kapan mi-mi tersebut ada di tanah air.
Bisa jadi, produk tersebut telah banyak dikonsumsi oleh masyarakat tanpa mengetahui bahwa ada kandungan babi di dalamnya.
Kalau itu betul, lanjut dia, bisa jadi ini kelalaian pihak BPOM untuk melakukan antisipasi.
"Apresiasi kami pada BPOM tidak mengurangi upaya kami untuk mengoreksi berbagai hal yang dianggap tidak benar. Ini harus betul-betul menjadi perhatian BPOM. Perlu ada penjelasan resmi dari BPOM," katanya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung dan mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik beberapa mi instan
Redaktur & Reporter : Boy
- Ternyata Ini Alasan Importir Berani Edarkan Mi Samyang Tanpa Label MUI
- PT Korinus Pastikan Mi Samyang Tidak Mengandung Babi
- Mi Samyang Terlarang Masih Beredar di Sukabumi
- Masih Ada Swalayan Nakal Jual Samyang Yang Dilarang
- Ada Mi Impor Mengandung Babi, Ini Saran dari MUI
- Mi Instan Mengandung Babi, BPOM Langsung Bergerak