Sejak Putus dengan Pacar, Pria Ini Malah Berbuat Tak Senonoh kepada Teman Kerja
Selasa, 18 Februari 2020 – 01:30 WIB

TDA, 29, warga Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, ditangkap polisi, Jumat (14/2). Foto: prokal.co
Ia juga menuturkan, bahwa tindakannya tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Yang mana berawal dari kerap melakukan perbuatan tersebut bersama dengan kekasihnya dulu.
“Sudah kebiasaan lama. Dulu kebiasaannya sama mantan, sekarang gak bisa lagi. Jadi cari yang lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, TDA akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 71 ayat (1) Joncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau UU Pornografi Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.
Untuk UU Pornografi dengan ancaman hukuman paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Sedangkan ancaman UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (rin/pro)
Seorang pria berinisial TDA, 29, warga Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, ditangkap polisi, Jumat (14/2) sekitar pukul 08.30 Wita. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana asusila melalui pesan (SMS) dan video call.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Kota Penyangga IKN, Balikpapan Nikmati Pertumbuhan Ekonomi
- Bus Bukan