Sejak Tahun Lalu, KPK Sudah Intai TMII yang Dikelola Keluarga Soeharto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait langkah pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yang selama 44 tahun dipegang Yayasan Harapan Kita.
Sebelum proses pengambilalihan tersebut, KPK telah mendorong pengelolaan TMII diserahkan kepada pemerintah.
Hal ini dilakukan agar TMII dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara dan masyarakat.
"Terkait aset TMII pada 2020, melalui pelaksanaan tugas koordinasi, KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).
Ipi menjelaskan alasan KPK mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara.
Dia menerangkan, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.
Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.
"Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya," katanya.
KPK, kata Ipi, berkomitmen terus mendampingi kementerian, lembaga, dan BUMN, di tingkat pusat maupun pemerintah daerah terkait pengelolaan aset negara.
Terhadap Kemensetneg, menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada Indonesia.
Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi antara lain aset TMII, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK).
"KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Salah satunya terkait manajemen aset daerah," lanjut dia.
Ipi menjelaskan, KPK menemukan banyaknya aset daerah atau negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Hilangnya aset negara disebabkan sejumlah faktor, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa.
Menurut Ipi, tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan, atau dikuasai oleh pihak ketiga.
"Melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah mengambil alih TMII berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Penguasaan dan pengelolaan TMII diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait langkah pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama 44 tahun dipegang Yayasan Harapan Kita. KPK sudah memb
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK