Sejak Umur 12 Tahun, AJ Diperkosa Kakak dan Ayah Kandung

Sejak Umur 12 Tahun, AJ Diperkosa Kakak dan Ayah Kandung
WTM dan SA, ayah-anak saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengaku geram dengan aksi biadab yang dilakukan WTM (46) dan SA (18).

Bapak dan anak itu tega memperkosa AJ (14 tahun).

AJ merupakan anak kandung perempuan WTM dan adik dari SA. "Berdasarkan keterangan AJ, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka sejak korban masih berusia 12 tahun hingga sekarang," kata Kompol Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Berry mengatakan seharusnya kedua tersangka menjadi sosok pelindung bagi korban yang merupakan anak dan adik kandungnya, bukan malah melakukan perkosaan.

WTM dan SA telah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas.

Menurut Berry, kasus tersebut terungkap saat saksi atas nama Tapsir yang merupakan seorang perangkat desa menerima kabar ada warganya yang sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas pada Selasa (14/9).

Karena itu, Tapsir bersama ketua RT mendatangi Polsek Karanglewas guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di Polsek Karanglewas, Tapsir melihat AJ yang dikabarkan pergi meninggalkan rumah sejak Senin (13/9).

Hukuman apa yang pantas diberikan buat ayah dan anaknya ini? Mereka memperkosa AJ, yang masih sedarah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News