Sejak Umur 12 Tahun, AJ Diperkosa Kakak dan Ayah Kandung

Sejak Umur 12 Tahun, AJ Diperkosa Kakak dan Ayah Kandung
WTM dan SA, ayah-anak saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Saat ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku meninggalkan rumah karena telah mengalami pers*tubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya.

"Setelah mengetahui peristiwa yang dialami AJ, ibunda korban, TKY (43) segera melaporkan perbuatan WTM dan SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mengamankan WTM dan SA pada Selasa (14/9)," kata Berry.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Minggu (5/9) dan Sabtu (11/9), saat korban sedang tidur di kamar, dan perbuatan itu tidak dilakukan bersama-sama.

Menurut dia, kedua pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan mereka kepada siapa pun.

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Hukuman apa yang pantas diberikan buat ayah dan anaknya ini? Mereka memperkosa AJ, yang masih sedarah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News