Sejarah, Kejari Jatuhi Hukuman Mati Warga Malaysia

Sejarah, Kejari Jatuhi Hukuman Mati Warga Malaysia
Ilustrasi. Foto; AFP

jpnn.com - SANGGAU – Warga Malaysia berinisial OBS dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (7/9).

Selain OBS, rekannya warga Indonesia insial AH dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam persidangan tersebut, OBS yang tidak mengerti bahasa Indonesia, didampingi penerjemah bahasa Mandarin.

JPU dari Kejari Sanggau Ulfan Yustian Arif menjelaskan, tuntutan terhadap OBS sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kalau OBS karena dituntut mati sesuai pasal 67 KUHP. Jadi tidak kami kenakan pidana lain, tidak ada dendanya,” ujar Ulfan.

Menanggapi tuntutan JPU, Munawar selaku penasihat hukum (PH) terdakwa OBS dan AH mengaku akan melakukan pledoi untuk kedua kliennya. Pledoi akan disampaikan di hadapan majelis hakim PN Sanggau pekan depan.

Dia mengaku tidak sependapat dengan tuntutan JPU yaitu pasal 114 dan 115. Sebab, OBS hanya kurir yang disuruh seseorang untuk mengantar barang ke Indonesia.

Menurutnya, OBS bukan pemilik. Sementara AH hanya menjemput.  "Untuk itu kami akan menyampaikan pledoi pekan depan,” ujar Munawar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 September 2016 dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sanggau Erhan Lidiansyah menjelaskan, sepanjang sejarah penanganan perkara di Pidum, baru kali ini pihaknya menangani kasus yang paling besar dengan tuntutan mati.

SANGGAU – Warga Malaysia berinisial OBS dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News