Sejarah, Kejari Jatuhi Hukuman Mati Warga Malaysia
Kamis, 08 September 2016 – 15:55 WIB

Ilustrasi. Foto; AFP
“Pertama kali juga menuntut mati terhadap terdakwa, karena memang barang bukti 11,2 kilogram. Biasakan kita tangani itu yang kecil, baru kali inilah yang besar,” kata Erhan.
OBS, sambung Erhan, mengaku sudah pasrah dengan ancaman hukuman mati. “Karena memang pernah kami sampaikan kepada tersangka, bahwa ancaman Anda ini hukuman mati. Dia tampak pasrah dengan ancaman itu,” bebernya.
Jika hakim setuju dengan tuntutan JPU, Erhan mengaku belum mengetahui di mana OBS akan dieksekusi mati. “Kita belum tahu itu, apakah di Kalbar atau di Nusa Kambangan. Biasanya di Nusa Kambangan. Kami hanya eksekutor nanti,” jelas Erhan. (rakyat kalbar)
SANGGAU – Warga Malaysia berinisial OBS dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD