Sejarah! Mabes Polri Gelar Perkara Terbuka
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terbuka terkait status kasus dugaan penistaan agama Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama.
Media diizinkan menyiarkan gelar perkara tersebut secara langsung.
Juru Bicara Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ini kali pertama pihaknya melakukan gelar perkara secara terbuka dalam sejarah.
Hal tersebut dianggap tak lazim mengingat selama ini polisi setiap melakukan gelar perkara dilakukan secara tertutup.
Sebab, hal tersebut menyangkut nasib atau status pidana seseorang.
Polri berdalih hal ini dilakukan agar proses penyidikan kasus pelecehan kitab suci Alquran dan ulama yang diduga dilakukan Ahok berjalan transparan dan obyektif. Dengan begitu, masyarakat tidak memiliki kesan bahwa Polri menutup-nutupi tindak lanjut penanganan perkara ini.
"Ini memang pertama dalam sejarah, sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi. Baru kali ini. Tapi ini ada aturannya dalam Perkap. Kabareskrim (mengatur gelar perkara terbuka-red)," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Senin (7/11).
Menurutnya, gelar perkara terbuka akan dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terbuka terkait status kasus dugaan penistaan agama Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama.
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya