Sejarahwan: Klaim Jambi Miliki Pulau Berhala Tak Didukung Validitas Historis

Sejarahwan: Klaim Jambi Miliki Pulau Berhala Tak Didukung Validitas Historis
Sejarahwan: Klaim Jambi Miliki Pulau Berhala Tak Didukung Validitas Historis
Doktor lulus dengan predikat cumlaude ini mengaku, ia telah melakukan studi sejarah kepemilikan PB mulai dari Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional hingga ke Belanda. Dari semua arsip yang ditemukan baik dalam bentuk rahasia (manuscript) dan formal (leksikografi) lengkap berikut peta-petanya dari tahun 1513-1955, Pulau Berhala adalah milik Riau Lingga, atau Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau saat ini.

Harto juga menemukan banyak data-data tentang Kesultanan Jambi masa lalu yang membuat kontrak-kontrak dengan pemerintah kolonial Belanda, diantaranya adalah Pangeran Anum pada 1721 dengan Gubernur Jenderal Zwaardecroon di Batavia dimuat dalam Corpus Diplomaticum. Dalam perjanjian itu dikatakan bahwa penguasa Jambi tidak akan menuntut klaim wilayah dari Belitung sampai Malaka (pasal 6), diantaranya Selat Berhala dan Pulau Berhala.

"Traktat ini dibuat karena Pengeran Anum merasa khawatir ketika Zwaardecroon mengutus Laksamana Van der Hoedt ke Jambi untuk meminta pertanggungjawaban atas perompakan di perairan Laut Cina Selatan oleh orang-orang Jambi. Untuk menghindari hukuman VOC, Pangeran Anum kemudian menegaskan bahwa orang-orang itu bukan kawulanya dan wilayah Jambi tidak mencakup perairan tersebut," kata pria berkacamata yang menguasai empat bahasa itu.

Kontrak lain juga dibuat raja-raja Jambi dengan VOC sejak 1645 hingga akhir abad XIX. Bersama pemerintah Hindia Belanda, semua perjanjian itu diperbarui yang pada prinsipnya semakin mengurangi hak kekuasaan wilayah Jambi. "Sampai penghapusan kekuasaan Jambi oleh Belanda 1916 (Kolonial Verslag 1917), klaim Jambi atas Pulau Berhala tidak pernah bisa ditemukan dasar hukumnya," imbuh Harto.

JAKARTA - Klaim Jambi atas kepemilikan Pulau Berhala (PB) tidak didukung oleh validitas legalitas historis sejarah. Sebab bukti kepemilikan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News