Sejarawan Dukung Kasus 1965 Dibuka Kembali
Senin, 30 Juli 2012 – 19:04 WIB
JAKARTA - Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam mengatakan sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) yang akan menuntaskan pelanggaran berat hak asasi manusia (Ham) yang terjadi di tahun 1965 merupakan sebuah proses yang dimulai semenjak tahun 2003 lalu.
Saat itu, menurut Asvi, ada sejumlah pelanggaran berat Ham antara lain G 30 S PKI, penembakan misterius di tahun 1980-an, Talangsari, Dom Aceh dan Tanjung Priok yang diminta masyarakat untuk dituntaskan.
"Dari berbagai dugaan pelanggaran berat Ham yang diinventarisir dan didalami semenjak tahun 2003 lalu, Komnas Ham akhirnya memutuskan kejadian tahun 1965 dan penculikan oleh Kapasus terhadap sejumlah aktifis di Indonesia tahun 1980-an patut dibuka kembali," kata Asvi Warman Adam, dalam Dialog Pilar Negara, bertema 'Pelanggaran Ham Masa Lalu dan Solusi Masa Kini' di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (30/7).
Pentingnya menuntaskan kasus pelanggaran Ham bagi Indonesia, menurut ahli peneliti utama LIPI itu justru langkah awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran ham di masa datang. Sebaliknya, terjadinya pelanggaran Ham berulang kali justru karena tidak satupun diantara pelanggaran Ham yang diselesaikan sehingga kejadian itu berlanjut terus.
JAKARTA - Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam mengatakan sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham)
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue