Sejarawan Dukung Kasus 1965 Dibuka Kembali
Senin, 30 Juli 2012 – 19:04 WIB
"Barangkali itu pula yang menjadi inspirasi bagi Kopasus pada tahun 1979 hingga 1980 menculik sejumlah aktifis karena menculik itu mereka pahami sebagai hal yang biasa. Padahal perbuatan itu masuk kategori pelanggaran berat Ham," tegas Asvi Warman Adam.
Dikatakannya, niat Komnas Ham untuk mengungkap pelanggaran berat Ham tahun 1965 dan penculikan oleh Kopasus merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Komnas Ham. "Dengan bersikap seperti itu, Komnas Ham yakin betul bahwa berbagai investigasi dan temuannya cukup kuat dijadikan bukti hukum tentang telah terjadinya pelanggaran berat Ham di Indonesia," ujarnya.
Terakhir Asvi Warman Adam menegaskan kalau nanti terjadi persidangan khusus Ham jangan lagi diserahkan kepada pengadilan Ham ad hoc di Indonesia karena selalu meloloskan tersangka pelaku pelanggar berat Ham. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam mengatakan sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka