Sejoli Asal Rusia Ini Melakukan Pelanggaran di Bali, Intelijen Bertindak
Senin, 28 Februari 2022 – 14:44 WIB

Proses pendeportasian dua WN Rusia karena palsukan izin tinggal di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Sabtu (26/02/2022). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2022)
Sebelum dilakukan proses deportasi, AP dan IB sempat menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Denpasar.
Jamaruli menyatakan tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali, jangan coba-coba melanggar, apalagi sampai memalsukan izin tinggal," ucap Jamaruli. (ant/fat/jpnn)
Sejoli asal Rusia berinisial AP dan IB ketahuan melakukan pelanggaran di Bali, Mereka pun sempat ditahan intelijen sebelum akhirnya dideportasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran