Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun

Anisa lantas melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polresta Banyumas pada 1 Januari 2023.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto menyebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Beat tahun 2015 warna hitam dan sebuah ponsel Redmi 9S warna biru.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku," ucapnya.
Kemudian, tim mendapatkan informasi terduga pelaku MA sedang bersama kekasihnya di sekitar Jalan Raya Wangon, Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Dengan berbekal informasi tersebut, polisi bergerak menuju Wangon untuk menangkap kedua tersangka penipuan itu.
Akhirnya, MA dan RH ditangkap pada hari Minggu (8/1), sekitar pukul 01.15 WIB. "Selanjutnya dibawa ke Polsek Cilongok sebelum diserahkan ke Polresta Banyumas," ujar Kompol Agus.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Mbak Anisa jadi korban perbuatan terlarang sejoli berinisial MA (35) dan sang pria RH (21). Begini penjelasan Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu.
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh