Sejoli di Sukabumi Peragakan Detik-Detik Pembunuhan Bu Lili, Sadis

Sejoli di Sukabumi Peragakan Detik-Detik Pembunuhan Bu Lili, Sadis
Dua tersangka kasus pembunuhan berencana yakni NAA (30) dan WS (35) saat memperagakan membuang jasad Li (50) di Jalan Pasir Sireum, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat (12/7/2024) yang merupakan TKP penemuan jasad wanita. ANTARA/Aditya Rohman

Selain itu, NAA dalam kondisi panik meminta kekasihnya, yakni WS untuk ikut menarik dan mengencangkan sabuk pengaman.

Setelah Lilii tewas, para pembunuh sadis itu mengambil perhiasan imitasi dan merampas uang korban yang hanya Rp 108 ribu. Mereka lantas melanjutkan perjalanan mencari tempat untuk membuang jasad korban.

Di peragaan 10, NAA dan WS memperagakan cara mereka membuang jasad korban di semak-semak dan dilanjutkan aksi NAA menjual perhiasan korban yang ternyata emas imitasi itu.

Menurut Iptu Bayu, rekonstruksi itu memperagakan 23 adegan kedua tersangka sesuai kronologi kasus pembunuhan berencana. Selama rekonstruksi tersangka didampingi oleh kuasa hukum.

"Hasil dari rekonstruksi ini juga untuk mendukung penyidikan serta dibuat untuk kepentingan penyidik dalam memperoleh sebuah kebenaran kasus dalam upaya pengungkapan perkara tersebut," tuturnya.

Setelah menjalani rekonstruksi, kedua tersangka dikembalikan lagi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sebagai tahanan titipan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini juga dihadiri Satuan Sabhara dan Inafis Polres Sukabumi, perwakilan Pemerintah Desa Sukamanah, penasihat hukum tersangka, keluarga korban dan sejumlah wartawan.

Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah warga menemukan jasad wanita di semak-semak di Jalan Pasirsireum, Kecamatan Gegerbitung pada 28 Juni 2024.

Sejoli berinisial WS dan NAA memperagakan cara menghabisi Bu Lili dan merampas perhiasan emas korban yang ternyata imitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News